PUBLIC HEARING PERDA PASAR SOLO 2010, PERLU PEMANTAPAN BENTUK KONKRIT PERLINDUNGAN PASAR TRADISIONAL

Solo, Fakta12

Terkait makin dekatnya dateline penyusunan Raperda Pengelolaan & Perlindungan Pasar Tradisional, maka Pansus Pengelolaan Pasar DPRD Solo tersebut pada Kamis (25/2) menggelar public hearing (dengar pendapat) kepada kalangan-kalangan stakeholder bersangkutan. Rapat digelar di gedung DPRD Karangasem, Solo dan berlangsung mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Rapat sendiri dipimpin dan dimoderatori langsung oleh Ketua Pansus Ibu Chumaeson (Fraksi Demokrat). Sementara Wakil Ketua Abdullah A.A. (Fraksi Nurani Indonesia) bertindak mewakili Pansus menanggapi usulan-usulan dari para stake holder.

Hadir dalam acara public hearing jajaran Dinas Pengelolaan Pasar yang dipimpin langsung Kadinas Subagyo, LPMK se Solo, Paguyuban-paguyuban Pasar Tradisional se Solo, Wakil dari Partai-partai politik, Akademisi dan Tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam sejarahnya Raperda ini hanya mengatur tentang pengelolaan pasar tradisional. Tetapi dalam perjalanannya dengan manis, atas desakan stakeholder terutama Paguyuban Pasar Tradisional dan PAPATSUTA ditambah dengan aturan mengenai perlindungan pasar tradisional juga.

Walau dari draft rancangan yang diajukan dalam penyusunannya telah bekerja sama dengan Tim 11 dari Paguyuban Pasar Tradisional Solo dan PAPATSUTA (mencakup 42 pasar tradisional), dari public hearing itu sendiri terlihat masih banyak penyempurnaan yang harus dilakukan sebelum penetapannya. Baca lebih lanjut